Book
Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional2012-2019
Untuk melaksanakan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperlukansinergi dari berbagai peta jalan yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, DJSN, PT AskesIndonesia, dan PT Jamsostek, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya. Untukitu, disusun Peta Jalan (roadmap) Menuju Jaminan Kesehatan Nasional ini sebagai acuan bagisemua pemangku kepentingan.Secara khusus peta jalan ini disusun untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan padatanggal 1 Januari 2014 dan tercapainya Jaminan Kesehatan Nasional (INA-Medicare) untuk seluruhpenduduk Indonesia pada Tahun 2019. Untuk mencapai tujuan khusus tersebut, disepakati 8 sasaranpokok yang akan dicapai pada tahun 2014 yaitu (1) tersusunnya seluruh peraturan pelaksanaan yangdiperlukan, (2) beroperasinya BPJS Kesehatan sesuai UU 24/2011, (3) paling sedikit 121,6 juta(1)penduduk dijamin melalui BPJS Kesehatan, (4) manfaat medis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)yang dikelola BPJS sama untuk seluruh peserta sedangkan untuk manfaat non medis masih adaperbedaan, (5) disusunnya rencana aksi pengembangan fasilitas kesehatan dan implementasinyasecara bertahap, (6) paling sedikit 75% peserta puas dengan layanan BPJS Kesehatan, (7) palingsedikit 75% fasilitas kesehatan puas dengan layanan BPJS Kesehatan, dan (8) pengelolaan keuanganBPJS Kesehatan terlaksana secara transparan, efisien, dan akuntabel.
No other version available